‘Aku sabilkan’, ‘Aku namakan (sebagai wakaf)’. Lafaz-lafaz ini tergolong eksplisit karena tidak mungkin dimaknai selain wakaf; maka siapa saja yang mengucapkan salah satunya, harta itu otomatis menjadi wakaf tanpa memerlukan keterangan tambahan.
b. Lafaz kinayah, misalnya ia berkata: ‘Aku bersedekah’, ‘Aku haramkan’, ‘Aku abadikan’… Lafaz-lafaz ini disebut kinayah karena bisa bermakna wakaf maupun bukan; oleh sebab itu, bila seseorang melafalkannya, disyaratkan adanya niat wakaf, atau disertai salah satu lafaz eksplisit, atau lafaz kinayah lain. Contoh penyertaan lafaz eksplisit: “Aku bersedekah dengan harta ini sebagai sedekah yang diwakafkan, ditahan, disabilkan, diharamkan, atau diabadikan.” Contoh penyertaan lafaz kinayah dengan hukum wakaf: “Aku bersedekah dengan harta ini sebagai sedekah yang tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan.”
Sahnya wakaf mensyaratkan beberapa hal:
- Wakif harus orang yang sah bertindak, sebagaimana telah disebutkan.
- Harta yang diwakafkan harus sesuatu yang manfaatnya berkelanjutan sementara bendanya tetap utuh; maka tidak sah mewakafkan sesuatu yang habis setelah digunakan, seperti makanan.
- Harta yang diwakafkan harus tertentu; tidak sah mewakafkan barang yang tidak ditentukan, misalnya: “Aku wakafkan seorang budak dari budak-budakku” atau “sebuah rumah dari rumah-rumahku.”
- Wakaf harus diperuntukkan bagi kebajikan, karena tujuannya adalah mendekatkan diri kepada Allah Ta‘ala; seperti masjid, jembatan, kaum miskin, saluran air, buku ilmu, dan kerabat. Tidak sah wakaf untuk tujuan yang bukan kebajikan, seperti wakaf untuk rumah ibadah orang kafir, buku-buku zindik, wakaf untuk makam guna menyalakan lampu atau membakarnya dengan dupa, atau untuk penjaganya; karena hal itu termasuk membantu maksiat, kesyirikan, dan kekufuran.