Pasal tentang hukum wakaf
Wakaf ialah menahan pokok harta dan membebaskan manfaatnya.
Yang dimaksud pokok ialah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya sementara zatnya tetap utuh, seperti rumah, toko, kebun, dan semisalnya.
Yang dimaksud manfaat ialah hasil yang keluar dari pokok tersebut, seperti buah, uang sewa, hak menempati rumah, dan semisalnya.
Hukum wakaf: ia merupakan bentuk ibadah yang dianjurkan dalam Islam.
Dalilnya terdapat dalam Sunnah yang sahih.
Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa ‘Umar r.a. berkata, “Wahai Rasulullah, aku memperoleh sebidang tanah di Khaibar—tak pernah aku memiliki harta yang lebih berharga bagiku daripadanya—apa yang engkau perintahkan terhadapnya?” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan manfaatnya; namun pokoknya tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan.” Maka ‘Umar pun menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kerabat dekat, untuk memerdekakan budak, di jalan Allah, musafir yang kehabisan bekal, dan para tamu.
Dan Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Apabila seseorang meninggal dunia…”