Bab tentang hukum-hukum tayammum
Sesungguhnya Allah—Mahasuci Dia—telah mensyariatkan bersuci untuk salat dari dua hadas, kecil maupun besar, dengan air yang Dia turunkan kepada kita sebagai sarana pensucian. Hal ini wajib dilakukan selama mampu. Namun ada kalanya air tidak ada, atau diperlakukan seperti tidak ada, atau tersedia tetapi penggunaannya terhalang oleh suatu uzur syar‘i. Pada saat seperti itu Allah menjadikan penggantinya, yakni tayammum dengan debu tanah, sebagai kemudahan bagi umat ini dan untuk menghilangkan kesempitan.
Allah Ta‘ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak menunaikan salat, basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku, sapulah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian sampai mata kaki; dan apabila kalian junub maka mandilah. Tetapi jika kalian sakit atau sedang dalam perjalanan, atau salah seorang di antara kalian datang dari tempat buang air, atau kalian menyentuh perempuan, lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik; usaplah wajah dan tangan kalian dengannya. Allah tidak bermaksud menjadikan kalian dalam kesempitan, tetapi Dia bermaksud menyucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kalian, agar kalian bersyukur.” (al-Mâ’idah: 6)