[Dan jika ia mengalami penganiayaan yang disengaja pada perkara yang tidak sampai merenggut jiwa, maka pelaksanaannya menunggu sampai ia baligh dan berakal, agar ia sendiri dapat menuntut qishas atau memaafkan.
Apabila seorang laki-laki atau seorang perempuan mengakui bahwa anak terlantar itu adalah anaknya, nasabnya pun disambungkan kepadanya, karena hal itu membawa maslahat baginya berupa tersambungnya nasab dan tidak menimbulkan mudarat bagi siapa pun; dengan syarat pengakuan tersebut hanya dia seorang yang mengajukannya dan secara kemungkinan anak itu memang dapat berasal darinya.
Jika beberapa orang sama-sama mengakuinya, maka didahulukan orang yang memiliki bukti; apabila tidak seorang pun mempunyai bukti, atau bukti-bukti mereka saling bertentangan, maka mereka—beserta anak itu—dihadapkan kepada para ahli penentuan nasab melalui kemiripan fisik. Siapa pun yang oleh ahli tersebut disambungkan kepadanya, dialah yang memperoleh nasabnya, berdasarkan keputusan ‘Umar r.a. tentang hal ini di hadapan para Sahabat.
Para ahli penentuan nasab melalui kemiripan fisik mengenali kekerabatan lewat keserupaan; satu orang ahli saja sudah memadai, dengan syarat ia seorang laki-laki yang adil dan terbukti ketepatannya.]