[Namun, jika ia ditemukan di negeri kafir murni atau di daerah yang kaum Muslimnya sedikit, maka ia dipandang kafir mengikuti status negeri tersebut. Hak pengasuhannya menjadi milik orang yang menemukannya apabila ia seorang yang amanah; sebab ʿUmar r.a. membiarkan anak terlantar itu tetap berada di tangan Abū Jamīlah setelah mengetahui bahwa ia adalah seorang yang saleh. Beliau berkata, “Bagimu kewaliannya,” yakni hak perwaliannya, dan karena ia yang pertama kali menemukannya, maka ia lebih berhak atasnya. Orang yang menemukannya menafkahinya dari harta yang ditemukan bersamanya, baik berupa uang tunai maupun yang lain, karena ia adalah walinya, dan ia menafkahinya secara patut. Jika orang yang menemukannya tidak layak mengasuhnya—karena ia seorang fasik atau kafir sedangkan anak terlantar itu Muslim—maka anak itu tidak diserahkan kepadanya; sebab seorang fasik maupun kafir tidak memiliki hak kewalian atas seorang Muslim, dikhawatirkan ia akan menyesatkannya dari agamanya. Demikian pula, hak asuh tidak dibiarkan di tangan orang yang menemukannya apabila ia seorang Badui yang berpindah-pindah tempat; karena hal itu akan merepotkan si anak. Anak tersebut diambil darinya dan diserahkan kepada penduduk yang menetap di kota, karena tinggal di pemukiman tetap lebih bermanfaat bagi agama sang anak dan lebih memungkinkan untuk menemukan keluarganya serta mengetahui nasabnya. Warisan anak terlantar apabila ia meninggal, dan diyat-nya apabila ia mengalami luka yang mewajibkan diyat, menjadi hak Baitul Mal apabila ia tidak mempunyai ahli waris dari keturunannya; namun jika ia meninggalkan seorang istri, maka istri itu memperoleh seperempat bagian. Walinya dalam kasus pembunuhan sengaja adalah imam (penguasa), karena kaum Musliminlah yang mewarisinya dan imam mewakili mereka; maka imam berhak memilih antara qishas dan diyat untuk dimasukkan ke Baitul Mal, sebab ia adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.]