Anak terlantar diperlakukan sebagai orang merdeka dalam seluruh hukum; sebab kemerdekaan adalah asal, sedangkan perbudakan hanya keadaan yang datang belakangan. Maka, ketika tidak ada keterangan tentang perbudakan, hukum asalnya adalah ketiadaannya.
Harta apa pun yang ditemukan bersamanya atau di sekitarnya adalah miliknya, mengikuti indikasi lahiriah dan karena harta itu berada dalam genggamannya. Dari harta tersebut, orang yang memungutnya menafkahinya secara patut, karena kewalian atas dirinya berada pada si pemungut. Bila tidak ditemukan sesuatu bersamanya, maka nafkahnya diambil dari Baitul Mal, sebagaimana perkataan ʿUmar r.a. kepada orang yang memungut anak terlantar ketika ia menemukannya: “Pergilah, ia orang merdeka, dan bagimu kewaliannya, sedangkan biaya hidupnya menjadi tanggungan kami.” Makna “kewaliannya” ialah hak perwaliannya, sedangkan “menjadi tanggungan kami” maksudnya dibebankan kepada Baitul Mal kaum Muslimin.
Dalam riwayat lain ʿUmar r.a. berkata, “Dan kami juga menanggung penyusuannya,” maksudnya melalui Baitul Mal. Karena itu, tidak wajib atas pemungut untuk membiayai hidupnya atau menyusuinya; kewajiban tersebut berada pada Baitul Mal. Jika Baitul Mal tidak dapat memenuhinya, maka kewajiban nafkah berpindah kepada setiap Muslim yang mengetahui keadaannya, berdasarkan firman Allah Taʿālā, “Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa,” karena menelantarkannya tanpa nafkah akan membinasakannya, dan karena menafkahinya termasuk bentuk saling membantu sebagaimana menjamu tamu.
Dilihat dari sisi agama, jika ia ditemukan di wilayah Islam atau di negeri kafir yang mayoritas penduduknya Muslim, maka ia dihukumi Muslim, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Setiap bayi dilahirkan di atas fitrah.”