al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

Anak terlantar diperlakukan sebagai orang merdeka dalam seluruh hukum; sebab kemerdekaan adalah asal, sedangkan perbudakan hanya keadaan yang datang belakangan. Maka, ketika tidak ada keterangan tentang perbudakan, hukum asalnya adalah ketiadaannya.

Harta apa pun yang ditemukan bersamanya atau di sekitarnya adalah miliknya, mengikuti indikasi lahiriah dan karena harta itu berada dalam genggamannya. Dari harta tersebut, orang yang memungutnya menafkahinya secara patut, karena kewalian atas dirinya berada pada si pemungut. Bila tidak ditemukan sesuatu bersamanya, maka nafkahnya diambil dari Baitul Mal, sebagaimana perkataan ʿUmar r.a. kepada orang yang memungut anak terlantar ketika ia menemukannya: “Pergilah, ia orang merdeka, dan bagimu kewaliannya, sedangkan biaya hidupnya menjadi tanggungan kami.” Makna “kewaliannya” ialah hak perwaliannya, sedangkan “menjadi tanggungan kami” maksudnya dibebankan kepada Baitul Mal kaum Muslimin.

Dalam riwayat lain ʿUmar r.a. berkata, “Dan kami juga menanggung penyusuannya,” maksudnya melalui Baitul Mal. Karena itu, tidak wajib atas pemungut untuk membiayai hidupnya atau menyusuinya; kewajiban tersebut berada pada Baitul Mal. Jika Baitul Mal tidak dapat memenuhinya, maka kewajiban nafkah berpindah kepada setiap Muslim yang mengetahui keadaannya, berdasarkan firman Allah Taʿālā, “Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa,” karena menelantarkannya tanpa nafkah akan membinasakannya, dan karena menafkahinya termasuk bentuk saling membantu sebagaimana menjamu tamu.

Dilihat dari sisi agama, jika ia ditemukan di wilayah Islam atau di negeri kafir yang mayoritas penduduknya Muslim, maka ia dihukumi Muslim, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Setiap bayi dilahirkan di atas fitrah.”

واللقيط حر في جميع الأحكام؛ لأن الحرية هي الأصل، والرق عارض، فإذا لم يعلم؛ فالأصل عدمه. وما وجد معه من المال أو وجد حوله؛ فهو له؛ عملاً بالظاهر، ولأن يده عليه، فينفق عليه منه ملتقطه بالمعروف؛ لولا يته عليه، وإن لم يوجد معه شيء؛ أنفق عليه من بيت المال؛ لقول عمر ﵁ للذي أخذ اللقيط لما وجده: "اذهب؛ فهو حر، ولك ولاؤه، وعلينا نفقته"، ومعنى ولاؤه: ولايته، وقوله: "وعلينا نفقته"؛ يعني: من بيت مال المسلمين. وفي لفظ أن عمر ﵁ قال: "وعلينا رضاعه"؛ يعني: في بيت المال؛ فلا يجب على الملتقط الإنفاق عليه ولا رضاعه، بل يجب ذلك في بيت المال، فإن تعذر؛ وجببت نفقه على من علم بحاله من المسلمين؛ لقوله تعالى: ﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى﴾ ، ولما في ترك الإنفاق عليه من هلاكه، ولأن الإنفاق عليه من باب المواساة؛ كقرى الضيف. وحكمه من ناحية الدين: أنه إن وجد في دار الإسلام أو في بلد كفار يكثر فيها المسلمون؛ فهو مسلم؛ لقوله ﷺ: "كل مولود يولد على الفطرة"،

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie