Bab tentang Hukum Anak Terlantar
Hukum anak terlantar sangat berkait rapat dengan hukum barang temuan; sebab barang temuan khusus menyoal harta yang hilang, sedangkan anak terlantar adalah manusia yang hilang.
Hal ini memperlihatkan bahwa ajaran Islam mencakup seluruh kebutuhan hidup dan telah mendahului dunia modern dalam setiap bidang bermanfaat, melampaui apa yang kini dikenal berupa pendirian panti asuhan dan rumah penampungan untuk memelihara anak-anak yatim serta orang-orang yang tak punya penanggung.
Termasuk bukti perhatian Islam adalah kepeduliannya terhadap anak terlantar, yaitu anak kecil yang ditemukan dibuang atau tersesat dari keluarganya dan tidak diketahui nasabnya dalam kedua kondisi tersebut.
Karenanya, siapa pun yang menemukannya wajib mengambilnya—kewajiban kifayah. Bila sudah ada yang melaksanakannya, gugurlah dosa dari yang lain; tetapi jika semua menelantarkannya padahal mampu mengambil, mereka berdosa. Dalilnya firman Allah Taʿālā: “Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa.” Keumuman ayat ini menunjukkan kewajiban mengambil anak terlantar karena hal itu termasuk tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa, dan karena dengan mengambilnya berarti menyelamatkan jiwanya; maka hukumnya wajib sebagaimana memberi makan orang yang kelaparan saat darurat dan menyelamatkannya dari tenggelam.