[Dan barang siapa yang mengambil terompahnya atau barang sejenis miliknya, lalu mendapati di tempatnya barang milik orang lain, maka hukumnya sama dengan barang temuan: ia tidak boleh langsung memilikinya, tetapi harus mengumumkannya terlebih dahulu. Setelah diumumkan, ia boleh mengambil darinya sebesar nilai haknya dan menyedekahkan sisanya.
Kedelapan: Apabila seorang anak kecil atau orang yang tidak cakap (secara hukum) menemukan barang temuan lalu mengambilnya, maka walinyalah yang menggantikan posisinya untuk mengumumkannya, dan wajib mengambil barang itu dari tangan mereka; sebab mereka bukan pemegang amanah yang layak. Jika sang wali membiarkannya di tangan mereka sehingga barang itu rusak, ia wajib menanggung ganti-ruginya karena telah menelantarkannya. Apabila sang wali telah mengumumkannya namun tidak ada yang mengenali dan menuntut, maka barang itu menjadi milik keduanya dengan kepemilikan bersyarat, sebagaimana hak orang dewasa yang berakal.
Kesembilan: Jika seseorang mengambil barang temuan dari suatu tempat lalu mengembalikannya lagi ke tempat semula, ia tetap bertanggung jawab atasnya; karena barang itu telah menjadi amanah di tangannya sehingga ia wajib menjaganya sebagaimana amanah lainnya, dan menaruhnya kembali berarti menelantarkannya.
Catatan:
Dari bimbingan Islam mengenai barang temuan tampak jelas betapa besar perhatian syariat dalam menjaga dan melindungi harta, serta kepeduliannya terhadap kehormatan harta seorang muslim.
Secara keseluruhan, dari semua ini kita melihat dorongan Islam untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan.
Kami memohon kepada Allah—Subḥānahu wa Taʿālā—agar meneguhkan kita semua di atas Islam dan mewafatkan kita dalam keadaan muslim.]