al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

baik yang bersambung maupun yang terpisah. Adapun bila ia tidak mampu menyebutkan ciri-cirinya, maka barang tersebut tidak boleh diserahkan kepadanya; karena barang itu adalah amanah di tangan si pemungut, sehingga tidak boleh diserahkan kepada orang yang belum terbukti sebagai pemiliknya.

Kelima: Apabila setelah diumumkan selama satu tahun penuh pemiliknya tidak juga datang, maka barang itu menjadi milik orang yang menemukannya. Namun sebelum memanfaatkannya, ia wajib mencatat ciri-cirinya secara cermat, sehingga apabila sewaktu-waktu pemiliknya datang dan menyebutkan ciri-ciri tersebut, ia mengembalikannya bila masih ada, atau menggantinya bila barangnya sudah tidak ada; sebab kepemilikannya bersifat bersyarat dan gugur dengan kedatangan pemilik.

Keenam: Ulama berbeda pendapat tentang barang temuan di Tanah Haram: apakah hukumnya sama dengan barang temuan di luar Tanah Haram—yakni menjadi milik si penemu setelah diumumkan selama setahun—atau tidak boleh dimiliki sama sekali. Sebagian berpendapat bahwa ia dapat dimiliki karena keumuman hadis-hadis; sedangkan kelompok lain berpendapat bahwa ia tidak boleh dimiliki, melainkan harus terus-menerus diumumkan dan tidak bisa dimiliki, berdasarkan sabda Nabi tentang Mekah yang mulia: “Barang temuan di sana tidak halal kecuali bagi orang yang selalu mengumumkannya.” Pendapat kedua ini dipilih oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah—semoga Allah merahmatinya—beliau berkata, “Ia tidak boleh dimiliki dalam keadaan apa pun karena adanya larangan, dan wajib senantiasa diumumkan,” dan inilah makna lahir dari hadis tersebut.

Ketujuh: Barang siapa meninggalkan hewan di padang pasir karena hewan itu tidak sanggup lagi berjalan atau karena pemiliknya tidak sanggup mengurusnya, maka orang yang mengambilnya berhak memilikinya. Hal ini berdasarkan hadis, “Siapa yang menemukan hewan tunggangan yang telah ditinggalkan pemiliknya karena tak sanggup lagi menanganinya, lalu ia mengambilnya, maka hewan itu menjadi miliknya.” Sebab hewan itu telah ditinggalkan lantaran tidak diinginkan lagi, sehingga hukumnya sama dengan harta apa pun yang ditinggalkan karena tidak diinginkan.

المتصل والمنفصل، وأما إذا لم يقدر على وصفها؛ فإنها لا تدفع إليه؛ لأنها أمانة في يده؛ فلم يجز دفعها إلى من لم يثبت أنه صاحبها. خامسا: إذا لم يأت صاحبها بعد تعريفها حولاً كاملاً؛ تكون ملكا لواجدها، ولكن يجب عليه قبل التصرف فيها ضبط صفاتها؛ بحيث لو جاء صاحبها في أي وقت، ووصفها؛ ردها عليه إن كانت موجودة، أو رد بدلها إن لم تكن موجودة؛ لأن ملكه لها مراعى يزول بمجيء صاحبها. سادسا: واختلف العلماء في لقطة الحرم: هل هي كلقطة الحل تملك بالتعريف بعد مضي الحول أو لا تملك مطلقا؟. فبعضهم يرى أنها بذلك؛ لعموم الأحاديث، وذهب الفريق الآخر إلى أنها لا تملك، بل يجب تعريفها دائما، ولا يملكها؛ لقوله في مكة المشرفة: "ولا تحل لقطتها إلا لمعرف". واختار هذا القول شيخ الإسلام ابن تيمية ﵀؛ حيث قال: "لا تملك بحال؛ للنهي عنها، ويجب تعريفها أبدًا"، وهو ظاهر الخبر في النهي عنها. سابعا: من ترك حيوانا بفلاة لانقطاعه بعجزه عن المشي أو عجز صاحبه عنه؛ ملكه آخذه؛ لخبر: "من وجد دابة قد عجز أهلها عنها، فسيبوها، فأخذها؛ فهي له"، ولأنها تركت رغبة عنها فأشبهت سائر ما ترك رغبة عنه،

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie