Pertama: Apabila seseorang menemukannya, ia tidak boleh serta-merta mengambilnya kecuali bila ia yakin dirinya amanah dalam menjaganya dan mampu mengenalinya dengan terus-menerus mengumumkannya sampai menemukan pemiliknya. Barang siapa tidak mempercayai dirinya atas hal itu, tidak halal baginya mengambilnya; bila ia tetap mengambilnya, ia seperti seorang perampas karena ia mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak diperbolehkan, sekaligus menyia-nyiakan harta orang lain.
Kedua: Sebelum memungut, ia wajib mencatat sifat-sifatnya: mengetahui wadahnya, tali pengikatnya, ukurannya, jenisnya, dan bentuknya. Yang dimaksud dengan wadah adalah tempat barang itu berada—baik kantong maupun selembar kain—sedangkan yang dimaksud dengan tali pengikat adalah apa pun yang digunakan untuk mengikatnya. Nabi ﷺ memerintahkan hal ini, dan perintah menunjukkan kewajiban.
Ketiga: Ia harus mengumumkannya selama satu tahun penuh—setiap hari pada pekan pertama, kemudian setelahnya sesuai kebiasaan. Pengumuman dilakukan di tempat-tempat orang berkumpul seperti pasar serta di pintu-pintu masjid pada waktu-waktu salat. Tidak boleh mengumumkannya di dalam masjid, karena masjid tidak dibangun untuk itu; Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa mendengar seseorang mencari barang hilang di masjid, hendaklah ia berkata: ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.’”
Keempat: Bila penuntut datang dan menyebutkan ciri-ciri yang sesuai, maka barang tersebut wajib diserahkan kepadanya tanpa saksi dan tanpa sumpah, karena Nabi ﷺ memerintahkan demikian dan karena ciri-ciri itu menempati kedudukan bukti dan sumpah; bahkan terkadang deskripsi tersebut lebih jelas dan lebih benar daripada bukti dan sumpah. Bersamaan dengan itu, wajib pula diserahkan segala pertambahannya;