tentang kambing yang tersesat. Beliau menjawab, “Ia hanyalah milikmu, milik saudaramu, atau akan dimangsa serigala.” Ia juga bertanya tentang unta yang tersesat. Nabi ﷺ bersabda, “Apa urusanmu dengannya? Ia membawa kantung airnya dan ‘sepatunya’; ia bisa mendatangi sumber air dan memakan pepohonan hingga tuannya menemukannya.” (Muttafaqun ‘alaih).
Makna sabda beliau ﷺ, “Kenalilah tali pengikatnya dan wadahnya”: wakā’ adalah tali pengikat kantong yang berisi uang, sedangkan ‘ifāṣ adalah kantong atau wadah uang itu sendiri.
Sabda beliau ﷺ, “Lalu umumkanlah selama setahun,” maksudnya: sebutkan barang temuan itu kepada orang-orang di tempat mereka berkumpul—seperti pasar, pintu masjid, majelis, dan berbagai pertemuan—selama setahun penuh. Pada pekan pertama sejak barang itu dipungut, umumkanlah setiap hari karena peluang pemiliknya datang lebih besar; setelah pekan pertama, umumkanlah sesuai kebiasaan masyarakat.
Hadis ini menunjukkan wajibnya mengumumkan barang temuan. Sabda beliau ﷺ, “Kenalilah tali pengikatnya dan wadahnya,” juga menunjukkan wajibnya mengetahui ciri-cirinya. Bila pemilik datang dan menyebutkan ciri yang tepat, barang itu diserahkan kepadanya; bila ciri yang ia sebutkan tidak sesuai, tidak boleh diserahkan.
Sabda beliau ﷺ, “Jika tidak ada yang mengenalinya, maka manfaatkanlah,” menjadi dalil bahwa si pemungut boleh memilikinya setelah setahun dan setelah pengumuman. Namun ia tidak boleh memanfaatkannya sebelum mengetahui sifat-sifatnya, yaitu mengenal wadah, tali pengikat, ukuran, jenis, dan bentuknya. Jika setelah setahun pemilik datang dan menyebutkan ciri-ciri yang benar, barang tersebut wajib diserahkan kepadanya, sebagaimana sabda beliau ﷺ, “Apabila suatu hari pemiliknya datang menuntutnya, serahkanlah kepadanya.”
Dari penjelasan di atas tampak bahwa berkenaan dengan barang temuan terdapat beberapa kewajiban: