[karena sesungguhnya itu bisa menjadi milikmu, milik saudaramu, atau menjadi mangsa serigala.” (Muttafaqun ‘alaih). Maksudnya, kambing itu lemah dan rentan binasa; ia terombang-ambing antara engkau yang mengambilnya, orang lain yang mengambilnya, atau dimakan serigala.
Ibnu al-Qayyim—ketika menjelaskan hadis mulia ini—berkata, “Hadis ini menunjukkan bolehnya memungut kambing tersesat. Apabila pemiliknya tidak datang, kambing itu menjadi milik orang yang memungutnya. Ia diberi pilihan: (1) memakannya saat itu juga dengan kewajiban membayar nilainya, (2) menjualnya lalu menyimpan hasil penjualannya, atau (3) membiarkannya¹ dan menanggung biaya pemeliharaannya dengan hartanya sendiri. Para ulama sepakat, bila pemiliknya datang sebelum si pemungut memakannya, maka ia berhak mengambilnya.”
Jenis kedua: barang yang dikhawatirkan cepat rusak—seperti semangka dan buah-buahan. Si pemungut hendaklah memilih tindakan yang paling menguntungkan bagi pemiliknya, yakni memakannya lalu segera membayar nilainya, atau menjualnya dan menyimpan hasil penjualannya hingga pemiliknya datang.
Jenis ketiga: harta selain dua kelompok di atas—seperti uang dan peralatan rumah tangga. Si pemungut wajib menjaga semuanya sebagai amanah dan mengumumkannya di tempat-tempat keramaian.
Ia tidak boleh mengambil barang temuan apa pun kecuali bila ia merasa aman dari pengkhianatan dan mampu mengumumkan apa yang wajib diumumkan. Hal ini didasarkan pada hadis Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu ‘anhu: ia berkata, “Nabi ﷺ pernah ditanya tentang barang temuan berupa emas dan perak. Beliau bersabda, ‘Kenalilah tali pengikatnya dan wadahnya, lalu umumkan selama setahun. Jika tidak ada yang mengenalinya, maka manfaatkanlah, tetapi tetap anggaplah titipan di sisimu. Apabila suatu hari pemiliknya datang menuntutnya, serahkanlah kepadanya.’” Ia juga bertanya…]