—pemiliknya.
Begitu pula peralatan berukuran besar—seperti periuk raksasa, balok kayu, besi, dan benda-benda berat lain yang tetap berada di tempatnya, hampir mustahil hilang atau berpindah sendiri—haram dipungut sebagaimana hewan-hewan tersesat tadi, bahkan lebih terlarang lagi.
Keadaan ketiga: harta yang hilang termasuk jenis harta lainnya, seperti uang, berbagai barang, atau hewan yang tidak mampu melindungi diri dari binatang buas kecil—misalnya kambing, anak unta, dan anak sapi. Jika orang yang menemukannya merasa dapat dipercaya untuk menjaganya, maka ia boleh memungutnya. Harta ini terbagi menjadi tiga jenis:
Jenis pertama: hewan yang boleh dimakan, seperti anak unta, kambing, dan ayam. Bagi orang yang menemukannya, apabila ia mengambilnya, ia wajib memilih salah satu dari tiga hal yang paling menguntungkan pemiliknya:
- Memakannya, disertai kewajiban segera membayar harga hewan itu saat itu juga.
- Menjualnya, lalu menyimpan hasil penjualannya untuk diserahkan kepada pemiliknya setelah ia mengetahui ciri-cirinya.
- Memeliharanya dan menanggung biayanya dengan hartanya sendiri—tanpa memilikinya—dan kelak menagih biaya tersebut kepada pemiliknya apabila ia datang mengambilnya; karena ketika Rasulullah ﷺ ditanya tentang kambing tersesat, beliau bersabda, “Ambillah…"