Bab tentang Hukum Barang Temuan
Barang temuan adalah harta—selain hewan—yang tersesat dari pemiliknya. Agama hanif ini datang untuk menjaga dan merawat harta, serta memuliakan dan melindungi harta kaum muslimin; termasuk di dalamnya barang temuan.
Apabila suatu harta hilang dari pemiliknya, maka keadaannya tidak lepas dari tiga kemungkinan:
Keadaan pertama: harta itu termasuk sesuatu yang tidak dihiraukan oleh kebanyakan orang, seperti cambuk, sepotong roti, sebutir buah, atau tongkat. Barang seperti ini menjadi milik orang yang menemukannya dan ia boleh memanfaatkannya tanpa harus mengumumkannya, karena Jabir meriwayatkan: “Rasulullah ﷺ memberi keringanan bagi seseorang yang menemukan tongkat, cambuk, atau tali,” (HR. Abu Dawud).
Keadaan kedua: harta itu berupa sesuatu yang dapat melindungi diri dari serangan hewan buas kecil, baik karena besarnya—seperti unta, kuda, sapi, dan bagal—maupun karena mampu terbang seperti burung, atau karena larinya yang cepat seperti kijang, atau karena mempertahankan diri dengan taringnya seperti macan tutul. Semua jenis ini haram dipungut; orang yang mengambilnya tidak berhak memilikinya meskipun ia kemudian mengumumkannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ ketika ditanya tentang unta yang tersesat: “Apa urusanmu dengannya? Ia membawa wadah air dan alas kakinya sendiri, mendatangi sumber air, dan memakan pepohonan sampai pemiliknya menemukannya,” (muttafaq ‘alaih). Umar pun berkata, “Barang siapa mengambil hewan tersesat, ia sendiri telah tersesat,” maksudnya keliru. Dengan demikian, Rasulullah ﷺ menetapkan dalam hadis tersebut bahwa hewan-hewan itu tidak boleh dipungut; biarkanlah ia mendatangi air dan memakan pepohonan sampai pemiliknya menemuinya.