atau dari kebakaran, atau ia menemukannya di tempat yang membinasakan dan akan musnah bila dibiarkan, maka ia berhak memperoleh upah sepadan meskipun tanpa izin pemiliknya, karena dikhawatirkan harta itu akan hilang dan merugikan pemiliknya; lagi pula pemberian upah menjadi dorongan untuk melakukan pekerjaan semacam ini, yaitu menyelamatkan harta dari kebinasaan.
Syekh al-Islām Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata, “Barang siapa menyelamatkan harta orang lain dari kebinasaan lalu mengembalikannya, ia berhak atas upah sepadan, sekalipun tanpa adanya syarat, menurut pendapat yang paling kuat; demikianlah yang dinyatakan oleh Imam Ahmad dan ulama selain beliau.”
Al-‘Allamah Ibnu al-Qayyim رحمه الله menuturkan, “Siapa saja yang melakukan suatu pekerjaan pada harta orang lain tanpa izinnya—baik untuk mencapai tujuan tertentu maupun demi menjaga harta pemiliknya agar tidak hilang—maka pendapat yang benar ialah ia boleh menuntut upah atas pekerjaannya. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Ahmad di beberapa tempat.”