[3. Dalam ju‘alah diperbolehkan menggabungkan pekerjaan dan batas waktu sekaligus; misalnya: “Siapa yang menjahit pakaian ini dalam satu hari, maka ia memperoleh sekian.” Jika ia menjahitnya dalam hari itu, ia berhak atas imbalan; jika tidak, ia tidak mendapat apa-apa. Adapun pada ijārah, penggabungan pekerjaan dan batas waktu tidak sah.
4. Pekerja dalam ju‘alah tidak berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan; sedangkan pada ijārah pekerja terikat untuk menyelesaikannya.
5. Dalam ju‘alah tidak disyaratkan penetapan siapa pekerjanya; sedangkan pada ijārah hal itu merupakan syarat.
6. Ju‘alah adalah akad ja’iz: masing-masing pihak berhak membatalkannya tanpa izin pihak lain. Berbeda dengan ijārah yang merupakan akad lazim; salah satu pihak tidak boleh membatalkannya kecuali dengan persetujuan pihak lainnya.
Para fuqahā’ رحمهُم الله menjelaskan bahwa siapa pun yang mengerjakan suatu pekerjaan untuk orang lain tanpa ju‘alah dan tanpa izin pemilik pekerjaan, ia tidak berhak mendapatkan apa pun, karena ia telah memberikan manfaat tanpa kompensasi; seseorang tidak dibebani sesuatu yang tidak ia sepakati. Akan tetapi terdapat dua pengecualian:
- Bila pekerja memang menawarkan dirinya untuk bekerja dengan upah, seperti makelar, kuli angkut, dan sejenisnya; maka apabila ia bekerja atas izin, ia berhak menerima upah karena kebiasaan (‘urf) menunjukkannya. Siapa yang tidak menawarkan dirinya untuk bekerja tidak berhak atas apa pun meskipun diizinkan, kecuali dengan syarat khusus.
- Orang yang menyelamatkan harta milik orang lain dari kebinasaan, seperti mengeluarkannya dari laut…]