al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[…bagilah (kambing-kambing itu) dan sisakan untukku satu bagian.”

Maka siapa saja yang mengerjakan pekerjaan yang atasnya ditetapkan ju‘alah setelah ia mengetahui ketetapan itu, ia berhak memperoleh imbalannya, karena akad menjadi tetap dengan sempurnanya pekerjaan. Apabila pekerjaan itu dilaksanakan secara bersama-sama, mereka membagi imbalan tersebut secara merata, sebab mereka sama-sama ikut dalam pekerjaan yang melahirkan hak atas kompensasi, maka mereka pun berbagi kompensasinya. Jika seseorang menyelesaikan pekerjaan sebelum ia tahu adanya ju‘alah, ia tidak memperoleh apa-apa, karena ia telah bekerja tanpa izin; karenanya ia tidak berhak atas imbalan. Namun bila ia mengetahui ju‘alah di tengah pekerjaan, ia berhak atas bagian imbalan untuk pekerjaan yang diselesaikannya setelah ia mengetahuinya.

Ju‘alah adalah suatu akad; masing-masing pihak boleh membatalkannya. Jika pembatalan datang dari pihak pekerja, ia tidak berhak atas bagian ju‘alah apa pun, karena ia sendiri menggugurkan haknya. Jika pembatalan berasal dari pemberi ju‘alah dan terjadi sebelum pekerjaan dimulai, pekerja berhak atas upah senilai pekerjaannya, karena ia telah bekerja dengan imbalan yang tidak sampai kepadanya.

Ju‘alah berbeda dengan ijārah (sewa-menyewa) dalam beberapa hal:

  1. Keabsahan ju‘alah tidak mensyaratkan pengetahuan jelas tentang pekerjaan yang dijanjikan, sedangkan pada ijārah disyaratkan pekerjaan yang disewa harus diketahui dengan pasti.
  2. Pada ju‘alah tidak disyaratkan penentuan lamanya waktu kerja, sedangkan pada ijārah disyaratkan durasi pekerjaan harus diketahui.]
اقتسموا واجعلوا لي معكم سهما". فمن عمل العمل الذي جُعلت عليه الجُعالة بعد عمله بها؛ استحق الجُعل؛ لأن العقد استقر بتمام العمل، وإن قام بالعمل جماعة؛ اقتسموا الجُعل الذي عليه بالسوية؛ لأنهم اشتركوا في العمل الذي يُستحق به العِوض فاشتركوا في العِوض، فإن عمل العمل قبل علمه بما جُعل عليه؛ لم يستحق شيئا؛ لأنه عمل غير مأذون فيه، فلم يستحق به عوضا، وإن علم بالجُعل في أثناء العمل؛ أخذ من الجعل ما عمله بعد العلم. والجُعالة عقد، جائز لكل من الطرفين فسخها، فإن كان الفسخ من العامل؛ لم يستحق شيئا من الجُعل؛ لأنه أسقط حق نفسه، وإن كان الفسخ من الجاعل، وكان قبل الشروع في العمل؛ فللعامل أجره مثل عمله؛ لأنه عمله بعوض لم يسلم له. والُجعالة تخالف الإجارة في مسائل: منها: أن الجُعالة لا يشترط لصحتها العلم بالعمل المُجاعل عليه؛ بخلاف الإجارة؛ فإنها يشترط فيها أن يكون العمل المؤاجر عليه معلوما. ومنها: أن الجعالة لا يشترط فيها معرفة مدة العمل؛ بخلاف الإجازة؛ فإنها يشترط فيها أن تكون مدة العمل معلومة.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie