[…bagilah (kambing-kambing itu) dan sisakan untukku satu bagian.”
Maka siapa saja yang mengerjakan pekerjaan yang atasnya ditetapkan ju‘alah setelah ia mengetahui ketetapan itu, ia berhak memperoleh imbalannya, karena akad menjadi tetap dengan sempurnanya pekerjaan. Apabila pekerjaan itu dilaksanakan secara bersama-sama, mereka membagi imbalan tersebut secara merata, sebab mereka sama-sama ikut dalam pekerjaan yang melahirkan hak atas kompensasi, maka mereka pun berbagi kompensasinya. Jika seseorang menyelesaikan pekerjaan sebelum ia tahu adanya ju‘alah, ia tidak memperoleh apa-apa, karena ia telah bekerja tanpa izin; karenanya ia tidak berhak atas imbalan. Namun bila ia mengetahui ju‘alah di tengah pekerjaan, ia berhak atas bagian imbalan untuk pekerjaan yang diselesaikannya setelah ia mengetahuinya.
Ju‘alah adalah suatu akad; masing-masing pihak boleh membatalkannya. Jika pembatalan datang dari pihak pekerja, ia tidak berhak atas bagian ju‘alah apa pun, karena ia sendiri menggugurkan haknya. Jika pembatalan berasal dari pemberi ju‘alah dan terjadi sebelum pekerjaan dimulai, pekerja berhak atas upah senilai pekerjaannya, karena ia telah bekerja dengan imbalan yang tidak sampai kepadanya.
Ju‘alah berbeda dengan ijārah (sewa-menyewa) dalam beberapa hal:
- Keabsahan ju‘alah tidak mensyaratkan pengetahuan jelas tentang pekerjaan yang dijanjikan, sedangkan pada ijārah disyaratkan pekerjaan yang disewa harus diketahui dengan pasti.
- Pada ju‘alah tidak disyaratkan penentuan lamanya waktu kerja, sedangkan pada ijārah disyaratkan durasi pekerjaan harus diketahui.]