[di Hadhramaut. Umar dan Utsman—serta sejumlah sahabat—juga pernah melakukan pengalokasian serupa; namun tanah itu tidak langsung menjadi milik penerimanya hanya dengan pemberian tersebut sampai ia menghidupkannya. Ia hanya lebih berhak atasnya daripada orang lain; jika ia berhasil menghidupkannya, ia memilikinya. Akan tetapi, jika ia tidak sanggup menghidupkannya, imam berhak menariknya kembali dan menyerahkannya kepada orang lain yang mampu, karena Umar bin al-Khaththab pernah mengambil kembali tanah-tanah yang dialokasikan kepada orang-orang yang gagal menghidupkannya.
Barang siapa lebih dahulu memperoleh sesuatu yang mubah selain tanah mati—seperti buruan atau kayu bakar—maka dialah yang paling berhak atasnya.¹
Apabila air mubah—yakni air yang tidak dimiliki—seperti air sungai atau air lembah, mengalir melewati lahan milik seseorang, maka pemilik lahan yang berada di hulu boleh menyirami tanamannya darinya dan menahan air setinggi mata kaki, lalu melepaskannya kepada pemilik lahan di hilir yang ada setelahnya. Orang berikutnya melakukan hal yang sama sebelum melepaskannya kepada yang sesudahnya, dan seterusnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Wahai Zubair, siramlah (lahanmu), kemudian tahanlah air itu sampai mencapai tembok (kebunmu),” (Muttafaq ‘alaih).]