[2. Jika seseorang menggali sumur di tanah mati hingga mencapai airnya, maka ia telah menghidupkannya; namun jika ia menggali sumur tetapi tidak sampai ke air, ia belum memilikinya karenanya, hanya saja ia lebih berhak menghidupkannya daripada orang lain, karena ia telah memulai proses penghidupan.
-
Jika ia mengalirkan air ke tanah mati melalui saluran dari mata air atau sungai, berarti ia telah menghidupkannya, sebab manfaat air bagi tanah lebih besar daripada tembok.
-
Jika ia menahan air yang biasa menggenangi tanah mati sehingga tanah itu tidak layak untuk bercocok tanam, lalu ia menghalanginya hingga tanah tersebut menjadi layak ditanami, maka ia telah menghidupkannya; karena manfaat yang dihasilkan bagi tanah itu lebih besar daripada manfaat tembok yang, menurut dalil, sudah cukup untuk menjadikannya milik seseorang.
Sebagian ulama berpendapat bahwa penghidupan tanah mati tidak terbatas pada hal-hal tersebut, tetapi dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf); apa pun yang menurut masyarakat dianggap sebagai upaya menghidupkan, maka dengan itu tanah mati dapat dimiliki. Pendapat ini dipilih oleh sejumlah imam mazhab Hanbali dan selain mereka, karena syariat mensyaratkan kepemilikan dengan penghidupan tanpa merincinya, sehingga harus merujuk kepada apa yang secara ‘urf disebut penghidupan.
Pemimpin kaum muslimin berwenang mengalokasikan tanah mati kepada orang yang akan menghidupkannya; sebab Nabi ﷺ pernah menganugerahkan al-‘Aqiq kepada Bilal bin al-Harits, dan menganugerahkan pula kepada Wail bin Hujr sebidang tanah]