[Kitab Menghidupkan Tanah Mati dan Kepemilikan Barang-Barang Mubah
Bab Hukum Menghidupkan Tanah Mati
Al-mawāt—dengan fatḥah pada mīm dan wāw—secara bahasa adalah sesuatu yang tidak berjiwa; yang dimaksud di sini ialah tanah yang tidak mempunyai pemilik.
Para ahli fikih—rahimahumullāh—mendefinisikannya sebagai tanah yang terlepas dari segala bentuk hak khusus dan dari kepemilikan sah seorang yang darahnya terjaga.
Dari definisi ini dikecualikan dua hal:
-
Tanah yang telah menjadi hak milik sah seseorang—muslim maupun kafir—melalui jual beli, hibah, atau cara lain.
-
Tanah yang berkaitan dengan kepentingan hak milik orang yang darahnya terjaga, seperti jalan umum, halaman, dan saluran air; atau kepentingan fasilitas masyarakat setempat seperti pekuburan, tempat pembuangan sampah, tanah lapang untuk salat ‘Id, hutan tempat mengambil kayu, dan padang gembalaan. Semuanya itu tidak dapat dimiliki hanya dengan menghidupkannya.
Apabila suatu tanah tidak tersangkut hak milik ataupun kepentingan siapa pun yang darahnya terjaga, lalu seseorang menghidupkannya, maka ia menjadi pemiliknya, berdasarkan hadis Jabir r.a. yang marfūʿ: “Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu …"]