[Penerima titipan adalah orang tepercaya; keterangannya diterima apabila ia mengaku telah mengembalikannya kepada pemiliknya atau kepada orang yang mewakili pemilik. Keterangannya juga diterima—dengan disertai sumpah—bila ia mengklaim bahwa barang itu rusak bukan karena kelalaiannya; sebab ia adalah orang tepercaya. Allah Taʿālā sendiri menyebut titipan itu sebagai amanah dalam firman-Nya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” Pada asalnya ia terbebas dari tuntutan selama tidak ada petunjuk yang menunjukkan kebohongannya. Adapun jika ia mengaku barang itu rusak oleh musibah yang nyata, seperti kebakaran, pengakuannya tidak diterima kecuali bila ia mendatangkan bukti terjadinya musibah tersebut.
Apabila pemilik titipan meminta agar barang itu dikembalikan, kemudian si penerima menundanya tanpa uzur hingga barang itu rusak, ia wajib mengganti, karena ia telah melakukan perbuatan terlarang dengan menahan barang setelah diminta oleh pemiliknya. Allah Mahatahu.]