al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[Demikian pula, bila ia menyerahkannya kepada orang yang lazimnya menjaga harta si pemilik, gugurlah tanggungannya, karena kebiasaan memang demikian.

Adapun apabila ia menyerahkannya kepada orang asing—yang tidak ada hubungan dengan dirinya maupun dengan pemilik—lalu barang itu rusak, maka penerima titipan wajib mengganti, sebab ia tidak berhak menitipkannya kepada selain dirinya tanpa uzur. Kecuali bila penyerahan kepada orang asing itu karena suatu uzur yang memaksanya, seperti ketika ajal sudah dekat atau ia hendak bepergian dan khawatir barang itu rusak bila dibawa; maka dalam keadaan seperti ini tidak mengapa dan ia tidak menanggung ganti rugi bila barang itu akhirnya rusak.

Apabila timbul kekhawatiran, atau penerima titipan ingin bepergian, ia wajib mengembalikan titipan itu kepada pemiliknya atau wakilnya. Jika ia tidak menemukan pemilik maupun wakilnya, hendaklah ia membawanya dalam perjalanan apabila cara itu lebih aman. Jika perjalanan justru tidak lebih aman, ia serahkan kepada hakim, karena hakim menempati posisi pemilik saat pemilik tidak ada. Apabila menitipkan kepada hakim pun tidak memungkinkan, hendaklah ia menitipkannya kepada orang tepercaya. Nabi ﷺ, ketika hendak hijrah, telah menitipkan barang-barang titipan yang ada padanya kepada Ummu Ayman raḥimahā Allāh dan memerintahkan ‘Ali untuk mengembalikannya kepada para pemiliknya. Demikian pula orang yang sedang menghadapi kematian sementara di tangannya terdapat titipan milik orang lain: ia wajib mengembalikannya kepada para pemiliknya. Jika ia tidak menemui mereka, hendaklah ia menitipkannya kepada hakim atau kepada orang tepercaya.

Melampaui batas terhadap barang titipan mewajibkan ganti rugi apabila barang itu rusak; misalnya ia menerima titipan seekor hewan lalu menungganginya bukan untuk memberinya pakan atau minum, menerima titipan sehelai pakaian lalu memakainya bukan karena takut serangan ngengat, menerima titipan sejumlah uang dalam tempat penyimpanan lalu mengeluarkannya dari tempatnya, atau uang itu terikat lalu ia melepas ikatannya. Dalam keadaan-keadaan ini, penerima titipan wajib mengganti bila barang titipan rusak, karena dengan perbuatannya itu ia telah melampaui batas.]

وكذا لو دفعها إلى من يحفظ مال صاحبها؛ برئ منها؛ لجريان العادة بذلك. أما لو سلمها إلى أجنبي منه ومن صاحبها، فتلفت؛ ضمنها المودَع لأنه ليس له أن يودعها عند غيره من غير عذر؛ إلا إذا كان إيداعها عند الأجنب لعذر اضطره إلى ذلك؛ كما لو حضره الموت أو أراد سفرًا ويخاف عليها إذا أخذها معه؛ فلا حرج عليه في ذلك، ولا يضمن إذا تلفت. وإن حصل خوف، أو أراد المودَع أن يسافر؛ فإنه يجب عليه رد الوديعة إلى صاحبها أو وكيله، فإن لم يجد صاحبها ولا وكيله؛ فإنه يحملها معه في السفر إذا كان ذلك أحفظ لها، فإن لم يكن السفر أحفظ لها؛ دفعها إلى الحاكم؛ لأن الحاكم يقوم مقام صاحبها عند غيبته، فإن لم يكن إيداعها عند الحاكم؛ أودعها ثقة؛ لأن النبي ﷺ لما أراد أن يهاجر؛ أودع الودائع التي كانت عنده لأم أيمن ﵂، وأمر عليا أن يردها إلى أهلها، وكذا من حضرة الموت وعنده ودائع للناس؛ فإنه يجب عليه ردها إلى أصحابها، فإن لم يجدهم؛ أودعها عند الحاكم أو عند ثقة. والتعدي على الوديعة يوجب ضمانها إذا تلفت؛ كما لو أودع دابة فركبها لغير علفها أو سقيها، أو أودع ثوبا فلبسه لغير خوف من عث، وكما لو أودع دراهم في حرز فأخرجها من حرزها، أو كانت مشدودة فأزال الشد عنها؛ فإنه يضمن الوديعة إذا تلفت في هذه الحالات؛ لأنه قد تعدى بتصرفه هذا.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie