[…penerima titipan, selain orang yang berkhianat, tidak menanggung ganti rugi. Kata al-mughl berarti orang yang berkhianat. Dalam riwayat lain disebutkan: “Tidak ada tanggungan atas orang yang dipercaya.” Sebab penerima titipan menjaganya secara cuma-cuma; andai ia diwajibkan mengganti, niscaya orang-orang enggan menerima titipan, sehingga masyarakat dirugikan dan kemaslahatan terhenti.
Adapun orang yang melampaui batas terhadap barang titipan atau lalai menjaganya, maka ia wajib mengganti bila barang itu rusak, karena ia telah merusak harta orang lain.
Di antara hukum titipan pula: penerima titipan wajib menaruhnya di tempat aman yang sepadan, sebagaimana ia menjaga hartanya sendiri. Allah Ta‘ala berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menunaikan amanat…,” dan amanat tidak mungkin ditunaikan kecuali dengan menjaganya. Lagi pula, ketika menerima titipan ia telah berkomitmen untuk menjaganya; maka ia terikat oleh komitmennya itu.
Apabila barang titipan itu seekor hewan, penerima titipan wajib memberinya makan; jika ia menghentikan pakannya tanpa izin pemilik sehingga hewan itu mati, ia wajib mengganti, karena memberi pakan hewan memang diperintahkan. Selain menanggung ganti rugi, ia juga berdosa karena menelantarkan hewan tanpa pakan atau minum hingga mati, sebab memberi pakan dan minum hewan adalah kewajiban sebagai hak Allah Ta‘ala, dan hewan memiliki kehormatan.
Penerima titipan boleh menyerahkan barang titipan kepada orang yang lazimnya menjaga hartanya sendiri—seperti istrinya, budaknya, bendaharanya, atau pembantunya—dan bila barang itu rusak di tangan salah seorang dari mereka tanpa unsur pelampauan atau kelalaian, ia tidak wajib mengganti, karena ia boleh menjaga sendiri atau menunjuk orang yang menggantikannya,]