[Bab: Hukum-hukum tentang penerima titipan
Penitipan (al-īdā‘) adalah menugaskan seseorang untuk menjaga harta secara cuma-cuma.
Secara bahasa, wadî‘ah berasal dari kata wada‘a yang berarti “meninggalkan sesuatu”; ia dinamakan demikian karena barang itu ditinggalkan di sisi orang yang dititipi. Secara syar‘i, wadî‘ah adalah sebutan bagi harta yang dititipkan kepada seseorang untuk ia jaga tanpa imbalan.
Syarat sahnya penitipan sama dengan syarat perwakilan, yakni balig, berakal, dan cakap bertindak, sebab penitipan pada hakikatnya adalah bentuk wakalah dalam menjaga harta.
Disunnahkan menerima titipan bagi orang yang meyakini dirinya amanah dan mampu menjaganya, karena di situ terdapat pahala besar, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Allah selalu menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya,” serta karena masyarakat memerlukannya. Adapun orang yang sadar tidak mampu menjaganya, maka makruh baginya menerima titipan.
Termasuk hukum titipan: apabila barang titipan rusak di tangan penerima titipan tanpa kelalaiannya, ia tidak wajib mengganti, sebagaimana bila barang itu hilang di antara hartanya sendiri; sebab titipan adalah amanah, dan pemegang amanah tidak menanggung kerugian selama ia tidak melampaui batas. Terdapat hadis—statusnya lemah—bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa menerima titipan, maka tidak ada tanggungan atasnya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Mājah, dan oleh ad-Daraquthnî dengan lafaz: “Tidak ada tanggungan atas orang yang dipercaya.”]