—kecuali apabila sang pemilik sengaja melepaskannya di dekat tempat yang biasa dirusaknya.
Imam al-Baghawî rahimahullah berkata, “Para ulama berpendapat: kerusakan yang ditimbulkan oleh ternak yang dilepas pada siang hari atas harta orang lain tidak menimbulkan kewajiban ganti rugi bagi pemiliknya, sedangkan kerusakan yang terjadi pada malam hari wajib diganti oleh pemiliknya. Sebab, menurut kebiasaan (‘urf), pemilik kebun dan ladang menjaganya di siang hari, sementara pemilik ternak menjaganya di malam hari. Barang siapa menyelisihi kebiasaan ini berarti keluar dari ‘urf. Hukum ini berlaku kalau pemilik hewan tidak bersama hewannya; jika ia berada bersamanya, maka ia menanggung kerusakan yang ditimbulkannya.” Selesai.
Allah juga menuturkan kisah Dawud dan Sulaiman serta keputusan keduanya dalam masalah ini. Dia berfirman, “Dan (ingatlah) Dawud dan Sulaiman ketika keduanya mengadili perkara ladang, tatkala kambing-kambing kaum itu masuk ke dalamnya pada malam hari; dan Kami menjadi saksi atas putusan mereka. Lalu Kami membuat Sulaiman memahami (perkara itu), dan kepada masing-masing Kami berikan hukum dan ilmu.” (QS. al-Anbiyâ’: 78-79).
Syaikhul-Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Teks al-Qur’an menegaskan pujian kepada Sulaiman karena pemahamannya tentang kewajiban ganti rugi yang setara. ‘An-nafsy’ ialah kambing yang merumput pada malam hari, dan peristiwa itu terjadi di sebuah kebun anggur. Dawud memutuskan agar kerusakan diganti dengan nilai yang semisal; beliau menaksir harga kambing dan mendapatkannya setara dengan nilai kerusakan, lalu menyerahkannya kepada pemilik ladang. Adapun Sulaiman, beliau mewajibkan ganti rugi atas pemilik kambing dengan cara memulihkan kebun hingga kembali seperti semula. Beliau pun tidak menyia-nyiakan hasil kebun sejak kerusakan hingga pulih; kambing-kambing itu diberikan kepada pemilik kebun agar mereka mengambil manfaat dari pertumbuhannya sebesar pertumbuhan kebun, sehingga mereka memperoleh dari pertumbuhan kambing setara dengan pertumbuhan ladang yang hilang. Dengan demikian, beliau memperhitungkan kedua bentuk ganti rugi tersebut.