—wajib menanggung ganti rugi.
Demikian pula, apabila seseorang meninggalkan lumpur, sebatang kayu, batu, atau menggali lubang di jalan sehingga mengakibatkan kematian atau cedera pada orang yang lewat; atau ia melempar kulit semangka dan semacamnya ke jalan; atau ia mengalirkan air ke jalan lalu seseorang terpeleset karenanya hingga tewas atau terluka, maka pelaku—dalam seluruh keadaan ini—wajib menanggung ganti rugi, karena ia telah melampaui batas.
Betapa sering kelalaian semacam ini terjadi pada masa kita! Betapa banyak jalan yang digali, ditutup, dan dipasangi rintangan, serta betapa besar kerugian yang timbul dari tindakan-tindakan itu tanpa ada pengawasan atau penegakan hukum—sampai-sampai ada orang yang menguasai jalan umum, memanfaatkannya untuk kepentingan pribadinya, mengganggu para pejalan kaki, mencelakakan mereka, dan tidak peduli dengan dosa yang dipikulnya akibat hal tersebut.
Termasuk hal yang mewajibkan ganti rugi: apabila seseorang memelihara anjing galak lalu anjing itu menyerang orang yang lewat dan menggigitnya, maka ia wajib menanggung kerugian itu, karena ia telah melanggar dengan memelihara anjing semacam itu.
Jika ia menggali sumur di pekarangannya demi kepentingannya sendiri, ia tetap bertanggung jawab atas apa pun yang binasa karenanya, karena ia wajib mengamankannya agar tidak membahayakan orang yang lewat. Apabila ia membiarkannya tanpa pengaman, berarti ia telah melampaui batas.
Apabila ia memiliki ternak, ia wajib menjaganya pada malam hari agar tidak merusak tanaman orang lain. Jika ia lalai dan ternaknya merusak sesuatu, ia wajib menggantinya, sebab Nabi ﷺ memutuskan: "Kewajiban pemilik harta adalah menjaganya pada siang hari, dan apa pun yang dirusaknya pada malam hari menjadi tanggungan mereka." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah). Maka pemilik hewan tidak menanggung kerusakan yang ditimbulkannya pada siang hari—