[Bab Tentang Hukum Perusakan Harta
Allah mengharamkan penyerangan terhadap harta orang lain dan perampasannya secara tidak sah, serta mensyariatkan kewajiban mengganti apa pun yang dirusak tanpa hak, sekalipun terjadi karena kelalaian.
Siapa saja yang merusak harta milik orang lain—sedangkan harta itu bernilai terhormat—tanpa izin pemiliknya, maka ia wajib menggantinya.
Imam al-Muwaffaq berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini; hukumnya sama, baik perusakannya disengaja maupun karena lupa, dan baik pelakunya sudah mukallaf ataupun belum.”
Demikian pula orang yang menyebabkan kerusakan harta; misalnya ia membuka pintu lalu hilanglah barang yang tadinya aman di balik pintu, atau ia membuka tutup bejana hingga isinya mengalir dan rusak—ia wajib menanggungnya.
Begitu juga bila ia melepas tali ikat seekor hewan atau membuka belenggunya lalu hewan itu pergi dan hilang, ia harus menggantinya.
Demikian pula apabila ia menambatkan hewan di jalan yang sempit sehingga seorang pejalan tersandung hewan itu lalu meninggal atau terluka, ia wajib menanggung ganti rugi karena ia telah melampaui batas dengan menambatkannya di jalan.
Hal yang sama berlaku bila ia memarkir mobil di jalan, kemudian sebuah mobil lain atau seorang pejalan menabraknya hingga timbul kerugian; ia wajib menanggungnya, berdasarkan riwayat ad-Daraquthni dan lainnya: “Barang siapa menahan tunggangannya di jalan kaum Muslimin atau di salah satu pasar mereka, lalu kaki atau tangan seseorang terinjak olehnya, maka ia—]