Dan semua tindakan hukum yang dilakukan perampas batal, karena tanpa izin pemilik.
Apabila seseorang merampas suatu barang lalu ia tidak mengetahui siapa pemiliknya dan tidak mungkin mengembalikannya, ia wajib menyerahkannya kepada hakim agar hakim menempatkannya pada tempat yang semestinya, atau ia boleh mensedekahkannya atas nama pemiliknya. Jika ia mensedekahkannya, pahala sedekah itu menjadi milik pemilik, sedangkan perampas terbebas dari tanggung jawab.
Perampasan harta tidak terbatas pada pengambilalihan dengan kekuatan; ia juga mencakup memperoleh harta melalui gugatan batil dan sumpah palsu.
Allah Ta‘ala berfirman, “Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, serta (janganlah) kalian bawa urusan itu kepada para hakim agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain dengan dosa, padahal kalian mengetahuinya.”
Dan Allah Ta‘ala berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka tidak akan memperoleh bagian apa pun di akhirat; Allah tidak akan berbicara dengan mereka, tidak akan memandang mereka pada Hari Kiamat, tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih.”
Maka persoalannya sangat berat dan hisabnya amat sulit.
Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa merampas walau hanya sejengkal tanah, akan dipasangkan di lehernya (beban) dari tujuh lapis bumi.”
Beliau juga bersabda, “Siapa yang aku menangkan perkaranya padahal itu hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya aku hanya memotongkan untuknya sepotong api.”