[dan tidak wajib, karena tidak ada riwayat bahwa Nabi ﷺ memerintahkan setiap orang yang masuk Islam untuk mandi; sehingga perintah tersebut dipahami sebagai anjuran guna mengompromikan dalil-dalil yang ada. Allah Mahatahu.
Keempat: di antara penyebab wajib mandi besar adalah kematian; maka jenazah mesti dimandikan, kecuali syahid yang gugur di medan perang, karena ia tidak dimandikan. Perinciannya akan dibahas dalam bab jenazah, insya Allah.
Kelima dan keenam: penyebab wajib mandi besar ialah haid dan nifas; berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Apabila haidmu telah berhenti, maka mandilah lalu salatlah,” serta firman Allah Taʿālā: ﴿فَإِذَا تَطَهَّرْنَ﴾, yakni para wanita yang haid bersuci dengan mandi setelah haid selesai.
Tata cara mandi besar yang sempurna:
- Berniat di dalam hati.
- Membaca basmalah, lalu mencuci kedua tangan tiga kali dan membersihkan kemaluannya.
- Berwudu dengan wudu yang sempurna.
- Menyiramkan air ke kepala tiga kali sampai meresap ke pangkal rambut.
- Menyiram seluruh tubuh dengan air sambil menggosok badan dengan kedua tangan agar air mengenai seluruh permukaan.
Wanita yang mandi karena haid atau nifas hendaknya mengurai sanggul rambutnya; adapun mandi janabah ia tidak wajib mengurainya karena berat bila harus sering dilakukan. Namun ia tetap wajib memastikan air meresap sampai ke pangkal rambutnya.
Setiap orang yang mandi besar, baik laki-laki maupun perempuan, wajib memeriksa pangkal rambutnya.]