Apabila barang rampasan dicampur dengan barang lain yang masih dapat dibedakan, seperti gandum dengan jelai, maka perampas wajib memisahkannya dan mengembalikannya. Jika ia mencampurkannya dengan barang sejenis yang tidak dapat dibedakan, ia wajib mengembalikan barang yang setara—ditakar atau ditimbang—dari persediaan yang tidak tercampur. Bila ia mencampurkannya dengan yang kualitasnya lebih rendah, lebih baik, atau dengan jenis lain yang juga tidak dapat dibedakan, campuran itu harus dijual lalu masing-masing pihak menerima bagian harga sesuai porsinya. Apabila dalam keadaan ini nilai barang rampasan turun dibandingkan nilainya ketika terpisah, perampas menanggung selisih kerugiannya.
Ulama juga menyebutkan kaidah: “Semua tangan yang berada setelah tangan perampas adalah tangan penjamin,” artinya setiap tangan yang menerima barang rampasan melalui perampas wajib menanggung kerugian jika barang itu rusak dalam genggamannya. Tangan-tangan tersebut ada sepuluh:
- tangan pembeli dan yang semisalnya,
- tangan penyewa,
- tangan penerima kepemilikan tanpa imbalan, seperti penerima hibah,
- tangan penerima untuk kepentingan pemberi, seperti wakil,
- tangan peminjam,
- tangan perampas itu sendiri,
- tangan pengelola harta, seperti mudharib,
- tangan orang yang menikah dengan memakai barang rampasan sebagai mahar,
- tangan penerima kompensasi selain jual-beli,
- tangan orang yang memusnahkan barang rampasan atas perintah perampasnya.
Pada semua kasus ini, bila pihak kedua mengetahui keadaan sebenarnya—bahwa yang menyerahkan barang kepadanya adalah perampas—maka tanggungan ganti rugi beralih kepadanya, karena ia telah melakukan pelanggaran atas harta yang ia ketahui bukan miliknya. Namun jika ia tidak mengetahui hakikat perkara, tanggung jawab tetap pada perampas pertama.
Apabila barang rampasan termasuk yang lazim disewakan, perampas wajib membayar sewa sepadan selama barang itu berada dalam genggamannya, karena manfaat adalah harta yang dapat dipindahkan sehingga wajib dijamin sebagaimana pokok barangnya.