[Kiamat; jika ia memiliki kebaikan, maka diambilkan dari dosa-dosa orang yang dizalimi, lalu dosa-dosa itu dibebankan kepadanya, kemudian ia dicampakkan ke dalam neraka,” atau sebagaimana sabda beliau ﷺ.
Jika harta yang dirampas masih ada, pelaku wajib mengembalikannya sebagaimana adanya; tetapi jika telah rusak atau hilang, ia wajib menggantinya.
Imam al-Muwaffaq berkata, “Para ulama telah sepakat tentang wajibnya mengembalikan barang rampasan apabila masih dalam keadaan semula dan belum berubah.”
Ia pun wajib mengembalikan harta rampasan beserta seluruh pertambahannya, baik yang melekat maupun yang terpisah, karena pertambahan itu adalah hasil perkembangan harta rampasan dan hukumnya bagi pemilik sama seperti pokoknya.
Apabila perampas mendirikan bangunan atau menanam di tanah yang dirampas, ia wajib mencabut bangunan dan tanaman itu jika pemilik menuntutnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Akar orang zalim tidak mempunyai hak.” Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya, dan dinilai hasan.
Bila pencabutan itu merusak tanah, ia wajib menanggung kerugiannya; ia juga wajib membersihkan sisa bangunan dan tanaman hingga tanah diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam keadaan selamat.
Ia pun wajib membayar sewa tanah itu sejak dirampas hingga dikembalikan, yakni sewa sesuai harga pasar, karena ia telah menghalangi pemilik dari memanfaatkannya selama masa tersebut tanpa hak.
Apabila ia merampas suatu barang dan menahannya hingga harganya turun, maka menurut pendapat yang sahih ia bertanggung jawab atas selisih penurunan harga itu.]