[Bab tentang Hukum Perampasan
Secara bahasa, perampasan berarti mengambil sesuatu secara zalim; sedangkan menurut istilah fikih, ia adalah penguasaan paksa terhadap hak orang lain tanpa hak.
Perampasan hukumnya haram menurut ijma’ kaum muslimin, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Dan janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil,” sedangkan perampasan merupakan salah satu bentuk terbesar memakan harta secara batil. Juga sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian,” serta sabda beliau ﷺ: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.”
Harta yang dirampas bisa berupa tanah maupun benda bergerak, sebagaimana sabda beliau ﷺ: “Barang siapa merampas sejengkal tanah secara zalim, akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis bumi.”
Karena itu, pelaku perampasan wajib bertobat kepada Allah ﷻ, mengembalikan harta yang dirampas kepada pemiliknya, dan meminta maaf kepadanya. Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa memiliki kezaliman terhadap saudaranya, hendaklah ia meminta kehalalannya hari ini sebelum tiba saat tidak ada dinar dan tidak ada dirham,” yakni: pada hari…]