[Tidak halal bagi peminjam untuk meminjamkan kembali barang yang dipinjamnya, karena siapa pun yang diberi izin atas suatu barang tidak berhak memberikan izin itu kepada orang lain, dan tindakan tersebut juga membuat barang itu rentan rusak.
Para ulama berselisih pendapat mengenai tanggung jawab ganti rugi peminjam apabila barang pinjaman rusak di tangannya untuk selain tujuan peminjamannya. Sekelompok ulama berpendapat ia wajib menggantinya, baik ia melakukan pelanggaran maupun tidak, karena keumuman sabda Nabi ﷺ, “Tangan bertanggung jawab atas apa yang diambil sampai ia mengembalikannya.” Contohnya, bila hewan pinjaman mati, kain pinjaman terbakar, atau barang pinjaman dicuri. Ulama lain berpendapat ia tidak menanggung ganti rugi selama ia tidak melampaui batas, sebab tanggungan hanya muncul ketika terjadi pelanggaran. Pendapat inilah yang tampak lebih kuat, karena peminjam menerima barang itu atas izin pemiliknya sehingga statusnya menjadi amanah di tangannya, sebagaimana barang titipan.
Namun demikian, peminjam wajib menjaga barang pinjaman, memperhatikannya dengan sungguh-sungguh, dan segera mengembalikannya kepada pemiliknya setelah selesai keperluannya. Ia tidak boleh meremehkan, apalagi membahayakannya, karena barang itu adalah amanah di sisinya dan pemiliknya telah berbuat baik kepadanya. “Tidak ada balasan kebaikan selain kebaikan pula.”]