menunaikan amanat-amanat.” Ayat ini menunjukkan kewajiban mengembalikan seluruh amanat, dan di dalamnya termasuk barang pinjam-pakai.
Nabi ﷺ bersabda, “Tangan bertanggung jawab atas apa yang diambil sampai ia mengembalikannya,” dan beliau juga bersabda, “Tunaikanlah amanat kepada orang yang mempercayakan amanat itu kepadamu.”
Nash-nash ini menegaskan kewajiban menjaga apa saja yang dipercayakan kepada seseorang dan mengembalikannya kepada pemiliknya dalam keadaan utuh. Ketentuan umum ini mencakup pula barang pinjam-pakai, karena peminjam adalah pihak yang dipercaya atasnya dan ia dituntut untuk mengembalikannya. Ia hanya diizinkan mengambil manfaat darinya dalam batas-batas kebiasaan; maka tidak halal baginya menggunakan barang itu secara berlebihan hingga merusaknya, atau memanfaatkannya untuk tujuan yang tidak layak baginya, sebab pemilik tidak memberi izin untuk itu. Allah Taʿala berfirman, “Tidaklah balasan kebaikan melainkan kebaikan (pula).”
Apabila ia memakainya bukan untuk tujuan peminjaman lalu barang itu rusak, ia wajib menanggung ganti rugi, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Tangan bertanggung jawab atas apa yang diambil sampai ia mengembalikannya,” diriwayatkan oleh lima imam ahli hadits dan dinyatakan sahih oleh Al-Hâkim. Hadits ini menunjukkan kewajiban mengembalikan apa yang berada dalam genggaman seseorang yang merupakan milik orang lain, dan tanggung jawab itu tidak gugur kecuali setelah barang tersebut sampai kepada pemiliknya atau wakilnya.
Namun, bila barang itu rusak karena dipakai secara wajar, maka si peminjam tidak menanggung ganti rugi, karena pemilik telah merelakan pemakaian tersebut, dan segala konsekuensi dari sesuatu yang diizinkan tidaklah menimbulkan tanggungan.