Shafwan bin Umayyah berupa beberapa baju besi.
Memberikan barang pinjam-pakai kepada orang yang membutuhkannya merupakan suatu bentuk pendekatan diri kepada Allah yang menghasilkan pahala besar bagi sang pemberi, karena ia termasuk dalam keumuman perintah untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Syarat sah pinjam-pakai ada empat:
- Pemberi pinjam-pakai harus cakap untuk berderma, sebab pinjam-pakai adalah bentuk sedekah; karenanya tidak sah dilakukan oleh anak kecil, orang gila, atau orang yang boros/tidak cakap mengelola harta.
- Peminjam harus cakap menerima hibah, yakni penerimaannya sah secara hukum.
- Manfaat dari barang yang dipinjam-pakai harus mubah; maka tidak boleh meminjamkan budak muslim kepada orang kafir, atau hewan buruan dan sejenisnya kepada orang yang sedang ihram, berdasarkan firman Allah Taʿala: “Dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
- Barang yang dipinjam-pakai harus termasuk benda yang manfaatnya dapat diambil sementara wujudnya tetap lestari, sebagaimana telah diterangkan.
Pemilik berhak menarik kembali barang pinjam-pakai kapan saja ia mau, kecuali bila penarikan itu menimbulkan mudarat bagi peminjam; misalnya ia meminjamkan kapal untuk mengangkut barang—maka ia tidak boleh menariknya selama kapal masih berada di laut—atau meminjamkan dinding agar peminjam dapat menyandarkan ujung-ujung kayunya—maka ia tidak boleh menarik kembali dinding itu selama kayu-kayu tersebut masih bertumpu di atasnya.
Peminjam berkewajiban menjaga barang pinjam-pakai lebih sungguh-sungguh daripada ia menjaga hartanya sendiri, agar dapat mengembalikannya kepada pemiliknya dalam keadaan utuh, berdasarkan firman Allah Taʿala: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian agar …”