[Bab tentang Hukum ʿAriyah (Pinjam-Pakai)
Para ahli fikih mendefinisikan ʿariyah sebagai memberi izin untuk mengambil manfaat dari suatu barang yang boleh dimanfaatkan, sementara barang itu sendiri tetap lestari setelah manfaatnya diambil sehingga dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
Definisi ini mengecualikan barang-barang yang tidak boleh dimanfaatkan; maka tidak halal dipinjamkan.
Juga mengecualikan barang yang tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskan zatnya, seperti makanan dan minuman.
Pinjam-pakai (ʿariyah) disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak.
Allah Taʿala berfirman, “…dan mereka enggan menolong (al-māʿūn),” yakni barang-barang guna pakai yang biasa dipertukarkan manusia di antara mereka.
Ayat ini mencela orang-orang yang enggan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan.
Sebagian ulama—di antaranya Syaikhul-Islām Ibnu Taimiyah—berpendapat bahwa meminjamkan barang itu wajib apabila pemiliknya berkecukupan, berdalil dengan ayat mulia ini.
Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor kuda milik Abu Thalhah, dan beliau ﷺ juga meminjam dari …]