serta lebih efektif dalam merealisasikan maksud keduanya, karena dengan begitu tampaklah ketidakmampuan pihak yang kalah, sedangkan memakan harta dengan cara ini berarti memakan hak orang lain …” – hingga perkataan beliau – “Dan aku tidak mengetahui seorang pun Sahabat yang mensyaratkan kehadiran muhallil; hal itu hanya dikenal dari Saʿīd bin al-Musayyib, dan darinyalah orang-orang mengambilnya.” Selesai.
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa perlombaan yang dibolehkan terbagi menjadi dua jenis:
- Jenis pertama: perlombaan yang membawa maslahat syar‘i, seperti latihan berjihad dan latihan menyelesaikan persoalan-persoalan ilmu.
- Jenis kedua: perlombaan yang tujuannya sekadar permainan yang tidak mengandung mudarat.
Jenis pertama inilah yang boleh diberikan hadiah, dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan.
Adapun jenis kedua, hukumnya mubah dengan syarat tidak menyibukkan dari kewajiban, serta tidak melalaikan dari zikir kepada Allah dan dari salat.
Jenis kedua ini tidak boleh diberikan hadiah.
Pada masa kini, manusia telah melampaui batas dalam jenis yang terakhir ini; mereka telah menghabiskan begitu banyak waktu dan harta untuknya, padahal tidak ada manfaatnya sama sekali bagi kaum Muslimin. La haula wa la quwwata illa billah.