[Imam Ibnul-Qayyim berkata, “Taruhan pada hal-hal yang menampakkan Islam, menunjukkannya serta menghadirkan bukti-buktinya, merupakan kebenaran yang paling layak dan lebih utama untuk dibolehkan dibandingkan taruhan pada lomba memanah dan pacuan kuda.”
Disyaratkan lima perkara agar perlombaan sah:
- Syarat pertama: menetapkan tunggangan yang dilombakan dengan melihatnya secara langsung.
- Syarat kedua: jenis tunggangan harus sama, dan para pemanah harus ditetapkan, karena tujuan perlombaan adalah mengetahui kecermatan dan keterampilan mereka dalam memanah.
- Syarat ketiga: menentukan jarak tempuh, agar diketahui siapa yang lebih dahulu tiba dan siapa yang mengenai sasaran; caranya dengan menetapkan batas awal dan akhir yang tidak diperselisihkan, karena yang dicari adalah siapa yang tercepat, dan hal itu tidak terwujud kecuali dengan kesetaraan dalam tujuan akhir.
- Syarat keempat: besarnya hadiah harus jelas dan halal.
- Syarat kelima: terbebas dari unsur judi, yakni hadiah berasal dari pihak di luar para peserta, atau hanya dari salah satu peserta saja.
Apabila hadiah berasal dari kedua peserta, para ulama berbeda pendapat: apakah hal itu boleh, ataukah tidak boleh kecuali dengan adanya muhallil—pihak ketiga yang ikut serta, mendapat bagian keuntungan tetapi bebas dari kerugian. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memilih pendapat bahwa muhallil tidak disyaratkan, beliau berkata, “Ketidakadaan muhallil lebih utama dan lebih dekat kepada keadilan daripada hadiah berasal dari salah satu peserta, serta lebih efektif dalam merealisasikan maksud