Dan diperbolehkan perlombaan lari kaki, juga perlombaan dengan berbagai hewan dan kendaraan.
Imam al-Qurthubî rahimahullah berkata, “Tidak ada khilaf tentang bolehnya mengadakan perlombaan kuda dan hewan tunggangan lainnya, perlombaan lari kaki, begitu pula saling melepaskan anak panah dan menggunakan senjata, karena semua itu merupakan latihan perang.” Selesai.
Nabi ﷺ pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah raḍiyallâhu ‘anhâ, bergulat dengan Rukânah lalu mengalahkannya, dan Salamah bin al-Akwa‘ pernah berlomba lari dengan seorang laki-laki Anshar di hadapan Rasulullah ﷺ.
Tidak boleh mengadakan perlombaan dengan imbalan kecuali pada perlombaan unta, kuda, dan panah, berdasarkan sabda beliau ﷺ, “Tidak ada hadiah perlombaan kecuali pada anak panah, unta, atau kuda,” diriwayatkan oleh lima imam hadis dari Abu Hurairah.
Artinya, tidak halal mengambil hadiah perlombaan kecuali bila perlombaan itu pada unta, kuda, atau panah, karena ketiganya termasuk alat perang yang diperintahkan untuk dipelajari dan dikuasai.
Mafhum hadis ini menunjukkan bolehnya mengambil imbalan pada perlombaan selain ketiganya. Ada pula yang berpendapat bahwa hadis tersebut bermakna: yang paling berhak diberi hadiah perlombaan adalah tiga hal ini karena besarnya manfaat dan luasnya maslahatnya. Dengan demikian, setiap bentuk adu ketangkasan yang diperbolehkan dan bermanfaat bagi agama turut masuk ke dalamnya, sebagaimana kisah Rukânah dan Abu Bakar.