[saat terjaga atau saat tidur. Maka jika ia keluar saat terjaga, disyaratkan adanya kenikmatan ketika keluarnya; apabila keluar tanpa kenikmatan, tidaklah mewajibkan mandi besar, seperti yang keluar karena sakit atau tidak dapat menahan keluarnya. Bila ia keluar saat tidur—yang disebut ihtilām—maka wajib mandi secara mutlak, karena hilangnya kesadaran; boleh jadi ia tidak merasakan kenikmatan. Karena itu, seseorang yang bangun tidur lalu mendapati bekas mani, wajib mandi besar. Namun jika ia bermimpi tetapi mani tidak keluar dan ia tidak menemukan bekasnya, maka tidak wajib mandi besar.
Kedua: sebab mandi besar berikutnya adalah masuknya zakar ke farji, meskipun tidak terjadi ejakulasi; berdasarkan hadis yang diriwayatkan Muslim dan yang lain dari Nabi ﷺ: “Apabila ia duduk di antara empat cabangnya, kemudian khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi.” Karenanya, wajib mandi bagi orang yang menjimaʿ maupun bagi pasangannya ketika terjadi penetrasi, sekalipun tidak disertai ejakulasi; sebagaimana hadis ini dan ijmaʿ para ulama.
Ketiga: menurut sebagian ulama, penyebab wajib mandi besar juga adalah masuk Islamnya seorang kafir. Jika seorang kafir masuk Islam, ia wajib mandi, karena Nabi ﷺ memerintahkan sebagian orang yang masuk Islam untuk mandi. Namun kebanyakan ulama berpendapat bahwa mandi bagi orang kafir yang baru masuk Islam hukumnya sunnah,]