[Dan telah dinukil oleh lebih dari satu ulama adanya ijmak tentang kebolehannya secara umum.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Lomba pacu kuda, memanah, dan sejenisnya dari alat-alat perang termasuk perkara yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan, karena hal itu membantu jihad di jalan Allah.”
Beliau juga berkata, “Perlombaan dan gulat serta hal-hal serupa bernilai ketaatan apabila diniatkan untuk menolong Islam. Mengambil hadiah perlombaan adalah pengambilan yang sah. Diperbolehkan permainan yang mengandung maslahat tanpa mudarat, sedangkan bermain ayunan hukumnya makruh.”
Beliau menambahkan, “Segala sesuatu yang melalaikan dan menyibukkan seseorang dari apa yang Allah perintahkan adalah terlarang, meskipun jenis perbuatannya sendiri tidak haram, seperti jual beli dan perdagangan. Adapun segala macam hiburan yang digandrungi para penganggur, yang tidak dapat dimanfaatkan untuk tujuan syar‘i, semuanya haram.” Selesai kutipan.
Para ulama menaruh perhatian besar terhadap bab ini; mereka menamakannya Bab Keprajuritan dan menulis berbagai karya masyhur tentangnya.
Keprajuritan terbagi menjadi empat macam:
- Menunggang kuda serta melakukan manuver serang dan mundur dengannya.
- Memanah dengan busur serta senjata sejenis yang digunakan pada setiap masa sesuai kebutuhannya.
- Bertarung dengan tombak.
- Bermanuver dengan pedang.
Siapa yang menguasai keempat macam ini, maka sempurnalah keprajuritannya.]