Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Allah Ta‘ala berfirman: Ada tiga golongan yang Aku menjadi lawan mereka pada hari Kiamat: seorang laki-laki yang berjanji atas nama-Ku lalu berkhianat; seorang laki-laki yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya; dan seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang pekerja, telah mengambil seluruh hasil kerjanya tetapi tidak membayar upahnya." (HR. al-Bukhari dan lainnya).
Karena itu, pekerjaan yang ditunaikan seorang pekerja adalah amanah yang berada di tanggungannya; ia wajib menjaga amanah tersebut dengan bekerja secara cermat, menuntaskannya, dan berlaku jujur di dalamnya. Adapun upah pekerja adalah utang yang berada di tanggungan pemberi kerja, suatu hak yang wajib ia tunaikan tanpa penundaan dan tanpa pengurangan. Allah Ta‘ala Maha Mengetahui.