[merupakan sejenis akad jual beli, sehingga berlaku hukum jual beli; karenanya, tidak seorang pun dari kedua belah pihak berhak membatalkannya kecuali dengan kerelaan pihak lainnya, kecuali apabila muncul cacat yang tidak diketahui penyewa pada saat akad; maka penyewa berhak membatalkannya.
Pemilik wajib menyerahkan barang sewaan kepada penyewa dan memungkinkannya untuk memanfaatkannya. Apabila ia menyewakan sesuatu lalu menghalangi penyewa memanfaatkannya sepanjang atau sebagian masa sewa, maka ia tidak berhak menuntut sewa, atau tidak berhak penuh, karena ia belum menyerahkan apa yang menjadi objek akad; ia tidak berhak apa-apa. Namun apabila ia telah memampukan penyewa untuk memanfaatkannya, lalu penyewa meninggalkannya sepanjang atau sebagian masa sewa, maka penyewa tetap wajib membayar seluruh upah, karena akad sewa bersifat mengikat; konsekuensinya, upah menjadi milik pemilik dan manfaat menjadi milik penyewa.
Akad sewa-menyewa batal karena beberapa hal:
- Hilang atau rusaknya objek sewaan, seperti menyewakan hewan tunggangan lalu mati, menyewa rumah lalu roboh, atau menyewa tanah pertanian lalu aliran airnya terputus.
- Hilangnya tujuan yang menjadi sebab akad, seperti menyewa dokter untuk mengobatinya lalu ia sembuh, karena mustahil lagi mengambil manfaat yang diakadkan.
Seseorang yang disewa untuk melakukan suatu pekerjaan lalu ia sakit, wajib mengupah dari hartanya orang lain yang menggantikannya dalam pekerjaan itu, kecuali apabila disyaratkan bahwa ia sendiri yang harus melakukannya; sebab tujuan mungkin tidak tercapai dengan orang lain. Dalam keadaan demikian penyewa tidak wajib menerima hasil kerja orang lain; ia diberi pilihan antara bersabar menunggu sampai pekerja sembuh atau membatalkan akad karena haknya tidak dapat terpenuhi.
Pekerja upahan terbagi menjadi dua: khusus dan umum. Pekerja khusus adalah orang yang …]