[karena amalan-amalan tersebut merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah, sedangkan mengambil upah atasnya mengeluarkannya dari tujuan itu. Akan tetapi, diperbolehkan mengambil gaji dari Baitul Mâl untuk pekerjaan yang manfaatnya meluas, seperti pelaksanaan haji, adzan, imamah, pengajaran Al-Qur’an, fiqh, peradilan, dan pemberian fatwa; sebab hal ini bukanlah akad pertukaran, melainkan bantuan untuk ketaatan, sehingga tidak mengeluarkannya dari status sebagai ibadah dan tidak merusak keikhlasan.
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Para fuqaha sepakat membedakan antara menyewa (membayar upah) atas ibadah dan memberi rizki kepada pelakunya; maka rizki bagi para prajurit, hakim, muadzin, dan imam dibolehkan tanpa khilaf, sedangkan akad sewa tidak dibolehkan menurut kebanyakan mereka.”
Beliau juga berkata, “Apa yang diambil dari Baitul Mâl bukanlah kompensasi atau upah, tetapi rizki untuk membantu ketaatan. Barang siapa bekerja karena Allah akan mendapat pahala, dan apa yang ia terima hanyalah rizki yang membantunya untuk taat.”
Kewajiban masing-masing pihak, pemilik dan penyewa:
Pemilik wajib menyediakan segala sesuatu yang memungkinkan penyewa memanfaatkan barang sewaan; seperti memperbaiki mobil sewaan dan menyiapkannya agar dapat mengangkut muatan dan berjalan, memperbaiki rumah sewaan, membetulkan kerusakan bangunannya, serta menyiapkan fasilitasnya supaya dapat dimanfaatkan.
Adapun penyewa, ketika masa sewanya berakhir, wajib menyingkirkan segala sesuatu yang timbul karena perbuatannya.
Akad sewa-menyewa bersifat mengikat bagi kedua belah pihak—pemilik maupun penyewa—karena ia…]