[Nabi ﷺ pernah menyewa seorang laki-laki untuk menunjukkan jalan dalam perjalanan hijrah. Ibnul Mundzir menukil adanya ijma‘ tentang kebolehannya. Kebutuhan pun menuntutnya, sebab kebutuhan kepada manfaat sama seperti kebutuhan kepada barang.
Maka sah menyewa seseorang untuk suatu pekerjaan yang jelas, seperti menjahit pakaian, membangun tembok, atau menunjukkan jalan; sebagaimana tercantum dalam “Shahih al-Bukhari” dari ‘Aisyah r.a. tentang kisah hijrah: “Bahwa Nabi ﷺ dan Abu Bakar r.a. menyewa ‘Abdullah bin Uraiqiṭ al-Laitsi, ia adalah seorang penunjuk jalan yang sangat mahir,”—kata “khirriṭ” berarti orang yang ahli dalam menunjukkan arah.
Tidak boleh menyewakan rumah, kios, maupun tempat lainnya untuk kemaksiatan, seperti menjual khamar, atau untuk menjual bahan-bahan yang haram, misalnya rokok dan gambar, karena hal itu termasuk membantu maksiat.
Penyewa boleh menyewakan kembali barang yang ia sewa kepada orang lain yang menggantikannya dalam memetik manfaat, karena manfaat itu telah menjadi miliknya; ia boleh mengambilnya sendiri atau melalui wakilnya. Syaratnya, penyewa kedua harus sama atau lebih ringan dalam memakai manfaat tersebut, tidak lebih berat atau merusak; contohnya, jika seseorang menyewa sebuah rumah untuk ditempati, ia boleh menyewakannya lagi kepada orang lain untuk ditempati atau untuk keperluan yang lebih ringan, tetapi tidak boleh menyewakannya kepada pihak yang akan menjadikannya pabrik atau bengkel.
Tidak sah akad sewa-menyewa atas pekerjaan ibadah dan qurbah, seperti haji dan adzan;]