• Ungkapan “yang jelas (ma‘lûmah)” mengecualikan manfaat yang tidak jelas; maka akad atas manfaat yang tidak diketahui tidak sah.
• Ungkapan “dari barang tertentu atau barang yang disifati di dalam tanggungan, atau suatu pekerjaan yang jelas” menunjukkan bahwa akad sewa-menyewa terbagi menjadi dua jenis:
-
Sewa-menyewa atas manfaat suatu barang tertentu atau barang yang hanya ditentukan sifat-sifatnya.
Contoh barang tertentu: “Aku menyewakan kepadamu rumah ini.”
Contoh barang yang ditentukan sifatnya: “Aku menyewakan kepadamu seekor unta dengan sifat demikian untuk mengangkut barang atau untuk ditunggangi.” -
Sewa-menyewa atas pelaksanaan suatu pekerjaan tertentu; seperti mengantarkan seseorang ke tempat tertentu, atau membangun sebuah tembok untuknya.
• Ungkapan “dengan jangka waktu yang jelas” maksudnya: disyaratkan agar sewa-menyewa atas manfaat berlangsung selama durasi yang terukur, seperti sehari atau sebulan.
• Ungkapan “dengan imbalan yang jelas” berarti besaran upah sewa harus diketahui.
Dari uraian ini tampak bahwa rangkuman syarat sahnya akad sewa-menyewa, untuk kedua jenis di atas, adalah: akad ditujukan pada manfaat, bukan pada barangnya; manfaat tersebut harus mubah; manfaat harus diketahui; bila barangnya belum ditentukan wujudnya maka harus dapat dipastikan dengan sifat-sifat yang terukur; durasi sewa harus diketahui; dan imbalan sewa pun harus diketahui.
Akad sewa-menyewa yang benar demikian adalah halal berdasarkan al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘. Allah Taʽâlâ berfirman: “Apabila mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya,” dan firman-Nya: “Dan seandainya engkau mau, niscaya engkau dapat mengambil upah darinya.”