[Bab: Hukum-hukum Akad Sewa-Menyewa
Akad ini senantiasa berulang dalam kehidupan manusia untuk memenuhi berbagai kepentingan dan transaksi mereka—baik harian, bulanan, maupun tahunan—sehingga patut dipelajari hukum-hukumnya. Sebab setiap transaksi yang terjadi di antara manusia, di mana pun dan kapan pun, tunduk pada syariat Islam dengan ketentuan-ketentuan yang menjaga kemaslahatan dan menolak kemudaratan.
Secara bahasa, istilah ini berasal dari kata “upah”, yakni imbalan. Allah Taʽâlâ berfirman: “…dan seandainya engkau mau, niscaya engkau dapat mengambil upah darinya.” (QS. al-Kahfi: 77).
Secara syar‘i, akad sewa-menyewa adalah perjanjian atas suatu manfaat yang mubah dari barang tertentu—baik barang itu ditentukan wujudnya secara konkret maupun hanya ditentukan sifat-sifatnya—selama jangka waktu yang jelas, atau atas suatu pekerjaan tertentu dengan imbalan yang jelas.
Definisi ini mencakup sebagian besar syarat sahnya sewa-menyewa beserta ragamnya:
• Ungkapan “perjanjian atas suatu manfaat” mengecualikan perjanjian atas kepemilikan barang itu sendiri; yang demikian bukan sewa-menyewa, melainkan jual-beli.
• Ungkapan “yang mubah” mengecualikan perjanjian atas manfaat yang haram, seperti zina.]