Rasulullah ﷺ pada petak-petak al-mâdziyânât, di tepian saluran-saluran air, dan pada bagian-bagian tertentu dari tanaman; kadang bagian ini rusak sedangkan bagian lain selamat, dan kala itu masyarakat tidak mengenal bentuk sewa-menyewa selain itu. Karena itulah beliau melarangnya,” maksudnya: Nabi ﷺ melarangnya karena di dalamnya terdapat unsur bahaya yang berpotensi menimbulkan perselisihan dan memakan harta orang secara batil.
Hadis tersebut menunjukkan haramnya akad bagi hasil pertanian yang menimbulkan bahaya, ketidakjelasan, dan memicu pertengkaran di antara manusia.
Ibnu al-Mundzir berkata, “Telah datang riwayat-riwayat dari Rafiʽ yang memuat alasan-alasan yang menunjukkan bahwa larangan itu ditujukan kepada sebab-sebab tersebut—yakni kebiasaan yang mereka lakukan.” Ia berkata, “Kami dahulu menyewakan tanah dengan syarat: bagian ini milik kami dan bagian itu milik mereka; terkadang bagian ini berbuah sedangkan bagian itu tidak.” Selesai.