[Bab: Hukum-Hukum Mandi Besar
Dari penjelasan yang telah lalu engkau telah mengetahui hukum bersuci dari hadas kecil beserta pembatal-pembatalnya; maka sekarang engkau perlu mengetahui hukum bersuci dari hadas besar—baik karena janabah, haid, maupun nifas. Bersuci ini dinamakan mandi besar, yakni menggunakan air ke seluruh badan dengan tata cara khusus yang akan diterangkan nanti.
Dalil wajibnya ialah firman Allah Ta‘ala: “Dan jika kalian berjunub maka bersucilah.”
Para ulama menyebutkan bahwa mandi janabah telah dipraktikkan pada masa Jahiliah; ia merupakan sisa ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis-salām yang masih bertahan pada mereka.
Sebab-sebab yang mewajibkan mandi besar ada enam; apabila salah satunya terjadi, seorang Muslim wajib mandi:
Pertama: keluarnya mani dari tempat keluarnya, baik pada laki-laki maupun perempuan. Kejadiannya tidak lepas dari dua keadaan: keluar saat terjaga atau saat tidur. Maka jika ia keluar