tanah pertanian; maka hikmah pensyariatan menuntut bolehnya akad bagi hasil pertanian agar kedua pihak sama-sama memperoleh manfaat—yang satu dengan tanahnya, yang lain dengan kerjanya—dan terjalin kerja sama untuk meraih kemaslahatan serta menolak mudarat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—semoga Allah merahmatinya—berkata, “Akad bagi hasil pertanian merupakan cabang dari akad sewa-menyewa, karena keduanya sama-sama berbagi untung dan rugi.”
Imam Ibn al-Qayyim rahimahullah berkata, “Akad ini lebih jauh dari unsur kezaliman dan kerugian dibandingkan sewa-menyewa; sebab pada sewa-menyewa salah satu pihak pasti berada pada posisi untung. Adapun bagi hasil pertanian, jika tanaman berhasil keduanya berbagi hasil, dan jika gagal keduanya sama-sama tidak mendapat apa-apa.”
Syarat sahnya akad bagi hasil pertanian adalah: (1) bagian hasil yang menjadi hak penggarap atau pemilik lahan harus dijelaskan, dan (2) bagian tersebut harus berupa jatah tidak terbagi dari keseluruhan, misalnya sepertiga atau seperempat dari apa yang dihasilkan tanah. Hal ini karena Nabi ﷺ bermuafakat dengan penduduk Khaibar untuk mendapatkan setengah dari hasil yang keluar dari tanah mereka. Bila porsi salah satu pihak telah ditentukan, maka sisanya otomatis menjadi milik pihak lain; sebab hasil panen memang milik keduanya—ketika bagian salah satu ditetapkan, bagian pihak lain pun menjadi jelas.
Jika disyaratkan kepada salah satu pihak sejumlah takaran tertentu—seperti sepuluh shaʽ—atau hasil dari petak tertentu, sedangkan sisanya milik pihak lain, maka akadnya tidak sah. Demikian pula apabila pemilik tanah mensyaratkan bahwa ia akan mengambil hasil sebesar benih yang ia keluarkan lalu sisanya dibagi bersama, akad tersebut tidak sah; karena boleh jadi hasil panen tidak lebih dari itu sehingga ia mengambil semuanya dan penggarap tidak mendapat apa-apa.
Hadis Rafiʽ bin Khadij radhiyallahu ʽanhu menyatakan, “Menyewakan tanah dengan emas atau perak tidak mengapa; dahulu orang-orang menyewakan tanah pada masa …”